السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته

WELCOME IN MY BLOG

Jumat, 13 Januari 2012

takhrij hadits

B. Pengertian Takhrij al-Hadits Ada tiga istilah yang berkaitan erat dengan takh¬rij, yaitu takhrij (تخريج), ikhraj (إخراج), dan istikhraj (إستخراج). Takhrij berasal dari kata kharra¬ja (خرِّج) yang berarti tampak atau jelas. Sedangkan menurut Mahmud al-Thahhan, secara etimologis, takhrij berarti berkumpulnya dua persoalan dalam satu hal. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa ada tiga pengertian takhrij, yaitu الإستنباط (mengeluarkan), التدريب (melatih atau membiasakan), dan التوجيه (mengarahkan). Sedangkan menurut ulama ahli hadits, kata takhrij mempunyai beberapa arti, yaitu: 1. Kata takhrij (تخريج) sama dengan kata ikhraj yang berarti menampakkan hadits kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya. Misalnya, hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari atau ditakhrij oleh al-Bukhari. Artinya, ia meriwayatkannya dan menyebutkan tempat dikeluarkannya secara independen. 2. Takhrij kadang-kadang digunakan untuk arti mengeluarkan hadits dan meriwayatkannya. 3. Takhrij terkadang juga disebut dilalah, artinya petun¬juk sumber-sumber asli hadits dan mengacu kepadanya dengan menyebutkan penyusun yang pernah meriwayatkan¬nya. Secara terminologis, takhrij berarti petunjuk jalan ke tempat/letak suatu hadits (menyebut sejumlah buku yang di dalamnya terdapat hadits itu) pada sumber- sumbernya yang orisinal berikut sanadnya, dan menjelaskan martabat¬nya jika diperlukan. Secara lebih rinci, Syuhudi Ismail mengumpulkan pendapat-pendapat ulama hadits di seputar arti takhrij sebagai berikut: 1. Mengemukakan hadits kepada orang banyak dengan menye¬butkan para periwayatnya dalam sanad yang telah menyam¬paikan hadits itu dengan metode periwayatan yang ditem¬puhnya. Termasuk dalam kategori pengertian ini adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh para periwayat hadits yang menghimpun hadits ke dalam kitab yang mereka susun masing-masing. Misalnya, Imam al-Bukhari dengan kitab sahih-nya, Imam Muslim dengan sahih-nya, dan Abu Daud dengan kitab Sunan-nya. 2. Mengemukakan berbagai hadits yang telah dikemukakan oleh para guru hadits atau berbagai kitab atau lainnya, yang susunannya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya yang dijadikan sumber pengam¬bilan. Pengertian takhrij seperti ini telah dilakukan oleh para ulama hadits, seperti Imam al-Baihaqi yang telah banyak mengambil hadits dari kitab al-Sunan yang disu¬sun oleh Abu al-Hasan al-Basri al-Saffar, lalu al-Baihaqi mengemukakan sanadnya sendiri. 3. Menunjukkan asal-usul hadits dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadits yang disusun oleh mukharrij-nya langsung (yaitu para periwayat yang juga sebagai penghimpun hadits yang mereka riway¬atkan). Pengertian takhrij semacam ini banyak dijumpai pada kitab-kitab himpunan hadits, seperti Bulugh al-Maram yang disusun oleh Ibn Hajar al-'Atsqalani. Dalam kategori ini, hadits yang dikutip tidak hanya matannya saja, juga minimal nama mukharrij-nya dan nama periway¬at pertama (Sahabat Nabi) yang meriwayatkan hadits itu. 4. Mengemukakan atau menunjukkan letak asal hadits pada sumbernya yang asli yang di dalamnya dikemukakan hadits itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing, kemudian - untuk kepentingan penelitian - dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan. Pengertian ini biasanya digunakan oleh para ulama hadits untuk menje¬laskan berbagai hadits yang termuat di dalam kitab ter¬tentu, seperti kitab Ihya' 'Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali. Di dalam penjelasan takhrijnya dikemukakan sumber pengambilan tiap-tiap hadits dan kualitasnya masing-masing. C. Latar Belakang Munculnya Ilmu Takhrij al-Hadits Mahmud al-Thahhan mengatakan bahwa pada mulanya ilmu takhrij al-hadits tidak dibutuhkan oleh ulama dan peneliti hadits karena pengetahuan mereka tentang hadits sangat luas dan mantap. Lagi pula, hubungan para ulama dengan sumber hadits aslinya pada waktu itu sangat dekat dan melekat, sehingga ketika mereka hendak menjelaskan validitas suatu hadits, mereka cukup menjelaskan tempat atau sumbernya dalam berbagai kitab hadits. Mereka menge¬tahui cara-cara kitab sumber hadits itu ditulis, sehingga dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki mereka tidak mengalami kesulitan untuk menggunakan dan mencari sumber dalam rangka mengemukakan suatu hadits. Apabila dibacakan kepada mereka suatu hadits yang bukan dari kitab hadits, maka dengan mudah mereka menjelaskan sumber aslinya. Beberapa abad kemudian, para ulama hadits merasa kesulitan untuk mengetahui hadits dari sumber aslinya, terutama setelah berkembang karya-karya besar di bidang Syari'ah yang banyak menggunakan hadits sebagai dasar ketetapan hukum, begitu juga dengan ilmu-ilmu yang lain seperti Tafsir, Sejarah, dan lainnya. Keadaan ini menjadi latar belakang timbulnya keinginan para ulama untuk melakukan takhrij. Upaya yang mereka lakukan adalah dengan menjelaskan atau menunjukkan hadits kepada sumber aslinya, menjelaskan metodenya, dan menentukan kualitas hadits sesuai dengan kedudukannya. Hasil jerih payah para ulama itu memunculkan kitab-kitab takhrij, di antaranya yang terkenal dalah Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah karya Abu Qasim al-Husaini, Takhrij al-Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah wa al-Gharaib karya Abu Qasim al-Mahrawani. D. Tujuan dan Manfaat Takhrij al-Hadits Dalam proses penelitian hadits, takhrij merupakan kegiatan penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa melaku¬kan kegiatan takhrij, seorang peneliti hadits akan kehi¬langan wawasan untuk mengetahui eksistensi hadits dari berbagai sisi. Sisi- sisi penting yang perlu diperhatikan oleh seorang peneliti hadits dalam hubungannya dengan takhrij ini meliputi kajian asal-usul riwayat suatu hadits, berbagai riwayat yang meriwayatkan hadits itu, ada atau tidak adanya coroboration (syahid dan muttabi') dalam sanad hadits yang diteliti. Dengan demikian, tujuan dan manfaat takhrij al-hadits pada dasarnya adalah: 1. Untuk mengetahui asal-usul riwayat hadits yang diteliti 2. Untuk mengetahui seluruh riwayat bagi hadits yang di¬teliti. 3. Untuk mengetahui ada atau tidaknya syahid atau muttabi' pada sanad yang diteliti. 4. Adanya syahid dan atau muttabi' yang kuat dapat memperkuat sanad yang diteliti. E. Metode Takhrij al-Hadits Mencari sebuah hadits tidaklah sama dan semudah mencari ayat al-Qur'an. Untuk mencari ayat al-Qur'an cukup dengan sebuah kamus seperti al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur'an al-Karim dan sebuah mushaf al-Qur'an. Sedangkan hadits, karena ia terhimpun dalam banyak kitab, diperlukkan waktu yang lebih lama untuk menelusurinya sampai sumber asalnya. Meskipun begitu, para ulama hadits telah menulis kitab-kitab yang dapat membantu seorang peneliti hadits dalam rangka kegiatan takhrij. Tetapi, hanya sedikit yang sampai kepada kita. Kitab-kitab yang dapat dijumpai hanya¬lah merupakan alat bantu, seperti al-Jami' al-Shaghir, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi, Miftah Kunuz al-Sunnah, kitab-kitab al-Athraf, dan lain-lainnya. Mengenai cara-cara mentakhrij hadits, al-Mahdi dan al-Thahhan mengemukakan lima metode takhrij sebagai beri¬kut. l. Takhrij melalui periwayat pertama (al-rawi al-a'la) Takhrij dengan metode ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui secara pasti perawi pertamanya, baik dari kalangan Sahabat ataupun tabi'in. Langkah perta¬ma dari metode ini adalah mengenal nama perawi pertama dari hadits yang akan ditakhrij. Langkah berikutnya adalah mencari nama perawi yang diinginkan dari kitab-kitab al-Athraf atau Musnad. Bila nama perawi pertama yang dicari telah ditemukan, kemudian dicari hadits yang diinginkan di antara hadits-hadits yang tertera di bawah nama perawi tersebut. Bila sudah ditemukan, maka akan diketahui ulama hadits yang meriwayatkannya. Kitab yang membantu untuk kegiatan takhrij berda¬sarkan metode ini adalah kitab-kitab al-Athraf dan Musnad. Al-Athraf adalah himpunan hadits yang berasal dari kitab induknya di mana yang dicantumkan hanyalah bagian atau potongan hadits dari setiap hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat atau tabi'in. Di antara kitab-kitab al-Athraf yang terkenal adalah Athraf al-Shahihain karya Imam Abu Mas'ud Ibrahim ibn Muhanmmad ibn Ubaid al-Dimasyq, Athraf al-Kutub al-Sittah karya Syamsuddin Abu al-Fadhli Muhammad ibn Tahin ibn Ahmd al-Maqdisi, Al-Isyraf 'ala ma'rifah al-Athraf karya Abu al-Qasim Ali ibn Abi Muhammad al-Hasan al-Dimasyq, Tuhfat al-Asyraf bi Ma'rifat al-Asyraf karya Jamal al-din Abu al-Hajjaz Yusuf ibn 'Abd al-Rahman. Musnad adalah kitab hadits yang disusun berda¬sarkan nama-nama Sahabat yang meriwayatkannya. Cara penyu¬sunan nama-nama Sahabat dalam kitab ini tidak sama, ada yang disusun secara alpabet dan ada juga yang disusun berdasarkan waktu masuk Islam atau keutamaan Sahabat. Di antara kitab-kitab Musnad tersebut adalah kitab Musnad karya Imam Ahmad ibn Hanbal, karya Abu Bakr 'Abdullah ibn al-Zubair al-Humaidi, dan karya Abu Daud al-Tayalisi. Keunggulan metode ini : cepat sampai pada sahabat yg meriwayatkan hadis krn alfabetis Kekurangannya : lama sampai pd hadis yg dicari jika sahabat tsb. banyak meriwayatkan hadis 2. Takhrij melalui Lafadz pertama Matan Hadits Penggunaan metode didasarkan atas lafadz pertama matan hadits. Melalui metode ini, pentakhrij terlebih dahulu menghimpun lafadz pertama hadits berdasarkan huruf-huruf hijaiyah. Setelah pentakhrij mengetahui lafadz pertama yang terletak dalam hadits tersebut, selanjutnya ia mencari lafadz itu dalam kitab-kitab takhrij yang disusun sesuai dengan metode ini berdasarkan huruf perta¬ma, huruf kedua dan seterusnya. Contoh, hadits yang ber¬bunyi من غشانا فليس منا Langkah pertama, karena lafadz pertamanya adalah من , maka pentakhrij harus mencarinya pada bab mim ( م ). Langkah kedua mencari huruf nun ( ن ) setelah mim ( م ) tersebut. Ketiga, mencari huruf-huruf selanjutnya yang mengiringinya, yaitu ghain ( غ ), dan demikian seterusnya. Kitab-kitab yang dapat digunakan untuk mentakhrij dengan metode ini di antaranya adalah al-Jami' al-Kabir karya Imam Suyuthi, al-Jami' al-Azhar karya al-Manawi, al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir karya Jalaluddin al-Suyuthi. Dalam kitab al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir, Jalaluddin al-Suyuthi menghimpun dan menyusun hadits-hadits yang diatur berdasarkan urutaan huruf hijaiyyah, mulai dari huruf alif, ba', ta', dan seterusnya. Dalam menjelaskan kualitas hadits, kitab ini meng¬gunakan rumus-rumus sebagai berikut: صح untuk hadits berkualitas shahih; ح untuk hadits berkualitas hasan; dan ض untuk hadits berkualitas dla'if. Sedangkan untuk kode mukharrij dari hadits yang bersangkutan digunakan kode خ untuk Bukhari, م untuk Muslim, حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi. Dengan menggunakan metode ini, memungkinkan pen¬takhrij untuk cepat menemukan hadits yang dicari. Kesuli¬tan yang mungkin dijumpai adalah apabila terdapat perbe¬daan lafadz pertama, seperti hadits yang berbunyi: إذا اتــاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه Menurut bunyi hadits di atas, lafadz pertamanya adalah إذا اتــاكم Tetapi, bila lafadz pertama yang kita ingat adalah لو اتــاكم, akan sulit menemukan hadits itu karena adanya perbedaan lafadz tersebut. Demikian juga apabila lafadz yang kita jumpai berbunyi إذا جاءكم , sekali¬pun semuanya memiliki pengertian yang sama. Keunggulannya: 1. meskipun tdk hapal semua hadis, dg lafal pertama saja dpt dg cepat menyampaikan pd hadis yg dicari; 2. Akan ditemukan hadis lain yg tdk menjadi objek pencarian n mungkin dibutuhkan Kekurangan metode ini: 1.jika lafal yg dianggap awal hadis bkn awal hadis; 2. jika trjadi penggantian lafal yg diucapkan Rasul. 3. Takhrij melalui penggalan kata-kata yang tidak banyak diungkap dalam lisan Menurut Mahmud al-Thahhan, mentakhrij hadits dengan metode ini dapat menggunakan kitab al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi karya A.J. Wensinck yang di¬terjemahkan oleh Muhammd Fuad 'Abd al-Baqi. Kitab ini merujuk kepada kitab-kitab yang menjadi sumber pokok hadits, yaitu Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Imam Ahmad, dan Musnad al-Darimi. Cara penggunaan kitab al-Mu'jam di atas dapat dilihat pada jilid 7 bagian permulaan. Di sana akan dipe¬roleh penjelasan tentang bagaimana menggunakan kitab ini secara mudah. Dua hal penting yang perlu dijelaskan di sini adalah pemberian kode nama yang dijadikan sumber rujukan, misalnya حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi, جه untuk Ibn Majjah, مى untuk Darimi; dan penjelasan tentang kitab atau bab dan halaman kitab yang dirujuk, misalnya Musnad Ahmad, nomor setelah rumus/kode terdapat dua ben¬tuk: nomor kecil menunjukkan jilid dan nomor besar menun¬jukkan halaman dari kitab yang dimaksud. Kelebihan metode ini di antaranya: a. mempercepat pencarian hadits; b. membatasi hadits-haditsnya pada kitab-kitab induk dengan menyebutkan nama kitab, juz', bab, dan halaman; c. memungkinkan pencarian hadits melalui kata apa saja yang terdapat dalam matan hadits. Sedangkan kekurangannya: a. pentakhrij harus memi¬liki kemampuan berbahasa Arab beserta perangkat-perangkat ilmunya, karena metode ini menuntut untuk mengembalikan kata kuncinya kepada kata dasar; b. terkadang suatu hadits tidak dapat ditemukan dengan satu kata kunci, sehingga pentakhrij harus mencarinya dengan menggunakan kata-kata yang lain. 4. Takhrij berdasarkan topik hadits Seorang pentakhrij boleh saja tidak terikat dengan bunyi atau lafadz matan hadits yang ditakhrijnya, tetapi berupaya memahami melalu topiknya. Upaya penelusurannya memerlukan kitab atau kamus yang dapat memberikan penjela¬san riwayat hadits melalui topik yang telah ditentukan. Di antara kitab yang dapat membantu kegiatan takh¬rij dengan metode ini adalah Miftah Kunuz al-Sunnah, al-Jawami' al-Shahih, al-Mustadrak 'ala Shahihain, Jam'u al-Fawaid min Jam'i al-Ushul wa Majma' al-Zawaid. Menurut Mahmud al-Thahhan, kitab hadits yang dijadikan acuan oleh kitab-kitab di atas jumlahnya banyak sekali. Di antaranya, Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Musnad Zaid ibn Al, Sirah ibn Hisyam, Maghazi al-Waqidi, dan Thabaqah ibn Sa'ad. Keunggulan metode ini di antaranya adalah: a. metode ini mendidik ketajaman pemahaman terhadap hadits pada diri pentakhrij; b. metode ini dapat memperkenalkan pentakhrij dengan hadits-hadits lain yang senada dengan hadits yang dicari. Sedangkan kelemahannya: a. Terkadang kandungan hadits itu sulit disimpulkan oleh pentakhrij sehingga tidak dapat ditentukan temanya. Akibatnya ia tidak mungkin menggunakan metode ini, apalagi kalau topik yang dikandung hadits itu lebih dari satu; b. Terkadang pemahaman pen¬takhrij tidak sesuai dengan pemahamaan penyusun kitab, karena penyusun kitab meletakkan suatu hadits pada topik yang tidak diduga oleh pentakhrij. 5. Takhrij berdasarkan status hadits Melalui kitab-kitab tertentu, para ulama berupaya menyusun hadits-hadits berdasarkan statusnya, seperti hadits qudsi, masyhur, mursal, dan lain-lain. Kelebihan metode ini dapat memudahkan proses takhrij, karena hadits-hadits yang diperlihatkan berdasarkan statusnya jumlahnya sangat sedikit dan tidak rumit. Meskipun demikian, keku¬rangannya tetap ada yaitu terbatasnya kitab-kitab yang memuat hadits menurut statusnya. Di antara kitab yang disusun menurut metode ini adalah: al-Azhar al-Mutanatsirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah karya Suyuthi, yang memuat hadits-hadits mutawatir; al-Ittihafath al-Saniah fi al-Ahadits al-Qudsiyah karya al-Madani yang memuat hadits-hadits qudsi; al-Maqashid al-Hasanah karya Sakhawi yang memuat hadits-hadits populer; al-Marasil karya Abu Daud yang memuat hadits-hadits mursal; Tanzih al-Syari'ah al-Marfu'ah 'an al-Akhbar al-Syani'ah al-Maudlu'ah karya Ibn Iraq yang memuat hadits-hadits maudlu'

Read more at: http://www.fachrifaul.net/2011/06/takhrij-hadits.html

ILMU HADITS : DEFINISI HADITS SHAHIH

Hadits Shahih [Taysîr Mushthalah al-Hadîts karya Mahmûd ath-Thahân]

Mukaddimah

Berita (khabar) yang dapat diterima bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi kepada dua klasifikasi pokok, yaitu Shahîh dan Hasan. Masing-masing dari keduanya terbagi kepada dua klasifikasi lagi, yaitu Li Dzâtihi dan Li Ghairihi. Dengan demikian, klasifikasi berita yang diterima ini menjadi 4 bagian, yaitu:

Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)
Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen)
Shahîh Li Ghairihi (Shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)
Hasan Li Ghairihi (Hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)
Dalam kajian kali ini, kita akan membahas seputar bagian pertama di atas, yaitu Shahîh Li Dzâtihi (Shahih secara independen)



Definisi Shahîh

Secara bahasa (etimologi), kata ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ (sehat) adalah antonim dari kata ﻢﻴﻘﺴﻟﺍ (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).
Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)

Penjelasan Definisi

- Sanad bersambung : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya telah mengambil periwayatan itu secara langsung dari periwayat di atasnya (sebelumnya) dari permulaan sanad hingga akhirnya.

- Periwayat Yang ‘Adil : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya memiliki kriteria seorang Muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan juga tidak cacat maruah (harga diri)nya.

- Periwayat Yang Dlâbith : Bahwa setiap rangkaian dari para periwayatnya adalah orang-orang yang hafalannya mantap/kuat (bukan pelupa), baik mantap hafalan di kepala ataupun mantap di dalam tulisan (kitab)

- Tanpa Syudzûdz : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Syâdz (hadits yang diriwayatkan seorang Tsiqah bertentangan dengan riwayat orang yang lebih Tsiqah darinya)

- Tanpa ‘illat : Bahwa hadits yang diriwayatkan itu bukan hadits kategori Ma’lûl (yang ada ‘illatnya). Makna ‘Illat adalah suatu sebab yang tidak jelas/samar, tersembunyi yang mencoreng keshahihan suatu hadits sekalipun secara lahirnya kelihatan terhindar darinya.

Syarat-Syaratnya

Melalui definisi di atas dapat diketahui bahwa syarat-syarat keshahihan yang wajib terpenuhi sehingga ia menjadi hadits yang Shahîh ada lima:

Pertama, Sanadnya bersambung
Ke-dua, Para periwayatnya ‘Adil
Ke-tiga, Para periwayatnya Dlâbith
Ke-empat, Tidak terdapat ‘illat
Ke-lima, tidak terdapat Syudzûdz

Bilamana salah satu dari lima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suatu hadits tidak dinamakan dengan hadits Shahîh.

Contohnya

Untuk lebih mendekatkan kepada pemahaman definisi hadits Shahîh, ada baiknya kami berikan sebuah contoh untuk itu.
Yaitu, hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitabnya Shahîh al-Bukhâriy, dia berkata: (‘Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibn Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya, dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah membaca surat ath-Thûr pada shalat Maghrib)

Hadits ini dinilai Shahîh karena:

Sanadnya bersambung, sebab masing-masing dari rangkaian para periwayatnya mendengar dari syaikhnya. Sedangkan penggunaan lafazh ﻦﻋ (dari) oleh Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair termasuk mengindikasikan ketersambungannya karena mereka itu bukan periwayat-periwayat yang digolongkan sebagai Mudallis (periwayat yang suka mengaburkan riwayat).
Para periwayatnya dikenal sebagai orang-orang yang ‘Adil dan Dlâbith. Berikut data-data tentang sifat mereka itu sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama al-Jarh wa at-Ta’dîl : ‘Abdullah bin Yusuf : Tsiqah Mutqin. Malik bin Anas : Imâm Hâfizh. Ibn Syihab : Faqîh, Hâfizh disepakati keagungan dan ketekunan mereka berdua. Muhammad bin Jubair : Tsiqah. Jubair bin Muth’im : Seorang shahabat
Tidak terdapatnya kejanggalan (Syudzûdz) sebab tidak ada riwayat yang lebih kuat darinya.
Tidak terdapatnya ‘Illat apapun.
Hukumnya

Wajib mengamalkannya menurut kesepakatan (ijma’) ulama Hadits dan para ulama Ushul Fiqih serta Fuqaha yang memiliki kapabilitas untuk itu. Dengan demikian, ia dapat dijadikan hujjah syari’at yang tidak boleh diberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk tidak mengamalkannya.

Makna Ungkapan Ulama Hadits “Hadits ini Shahîh” “Hadits ini tidak Shahîh”

Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini Shahîh” adalah bahwa lima syarat keshahihan di atas telah terealisasi padanya, tetapi dalam waktu yang sama, tidak berarti pemastian keshahihannya pula sebab bisa jadi seorang periwayat yang Tsiqah keliru atau lupa.
Yang dimaksud dengan ucapan mereka “Hadits ini tidak Shahîh” adalah bahwa semua syarat yang lima tersebut ataupun sebagiannya belum terealisasi padanya, namun dalam waktu yang sama bukan berarti ia berita bohong sebab bisa saja seorang periwayat yang banyak kekeliruan bertindak benar.
Apakah Ada Sanad Yang Dipastikan Merupakan Sanad Yang Paling Shahih Secara Mutlak?

Pendapat yang terpilih, bahwa tidak dapat dipastikan sanad tertentu dinyatakan secara mutlak sebagai sanad yang paling shahih sebab perbedaan tingkatan keshahihan itu didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat keshahihan, sementara sangat jarang terelasisasinya kualitas paling tinggi di dalam seluruh syarat-syarat keshahihan. Oleh karena itu, lebih baik menahan diri dari menyatakan bahwa sanad tertentu merupakan sanad yang paling shahih secara mutlak. Sekalipun demikian, sebagian ulama telah meriwayatkan pernyataan pada sanad-sanad yang dianggap paling shahih, padahal sebenarnya, masing-masing imam menguatkan pendapat yang menurutnya lebih kuat.

Diantara pernyataan-pernyataan itu menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang paling shahih adalah:

Riwayat az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya (‘Abdulah bin ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Ishaq bin Rahawaih dan Imam Ahmad.
Riwayat Ibn Sirin dari ‘Ubaidah dari ‘Aliy (bin Abi Thalib) ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Ibn al-Madiniy dan al-Fallas.
Riwayat al-A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari ‘Abdullah (bin Mas’ud) ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Yahya bin Ma’in.
Riwayat az-Zuhriy dari ‘Aliy dari al-Husain dari ayahnya dari ‘Aliy ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Abu Bakar bin Abi Syaibah.
Riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar ; ini adalah pernyataan yang dinukil dari Imam al-Bukhariy.
Kitab Yang Pertama Kali Ditulis Dan Hanya Memuat Hadits Shahih Saja

Kitab pertama yang hanya memuat hadits shahih saja adalah kitab Shahîh al-Bukhâriy, kemudian Shahîh Muslim. Keduanya adalah kitab yang paling shahih setelah al-Qur’an. Umat Islam telah bersepakat (ijma’) untuk menerima keduanya.

Mana Yang Paling Shahih Diantara Keduanya?

Yang paling shahih diantara keduanya adalah Shahîh al-Bukhâriy, disamping ia paling banyak faidahnya. Hal ini dikarenakan hadits-hadist yang diriwayatkan al-Bukhariy paling tersambung sanadnya dan paling Tsiqah para periwayatnya. Juga, karena di dalamnya terdapat intisari-intisari fiqih dan untaian-utaian bijak yang tidak terdapat pada kitab Shahîh Muslim.

Tinjauan ini bersifat kolektif, sebab terkadang di dalam sebagian hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Muslim lebih kuat daripada sebagian hadits-hadits al-Bukhariy.

Sekalipun demikian, ada juga para ulama yang menyatakan bahwa Shahîh Muslim lebih shahih, namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama, yaitu Shahîh al-Bukhâriy lebih shahih.

Apakah Keduanya Mencantumkan Semua Hadits Shahih Dan Komitmen Terhadap Hal itu?

Imam al-Bukhariy dan Imam Muslim tidak mencantumkan semua hadits ke dalam kitab Shahîh mereka ataupun berkomitmen untuk itu. Hal ini tampak dari pengakuana mereka sendiri, seperti apa yang dikatakan Imam Muslim, “Tidak semua yang menurut saya shahih saya muat di sini, yang saya muat hanyalah yang disepakati atasnya.”

Apakah Hanya Sedikit Hadits Shahih Lainnya Yang Tidak Sempat Mereka Berdua Muat?

Ada ulama yang mengatakan bahwa hanya sedikit saja yang tidak dimuat mereka dari hadits-hadits shahih lainnya. Namun pendapat yang benar adalah bahwa banyak hadits-hadits shahih lainnya yang terlewati oleh mereka berdua. Imam al-Bukhariy sendiri mengakui hal itu ketika berkata, “Hadits-hadits shahih lainnya yang aku tinggalkan lebih banyak.”

Dia juga mengatakan, “Aku hafal sebanyak seratus ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits yang tidak shahih.”

Berapa Jumlah Hadits Yang Dimuat Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?

Di dalam Shahîh al-Bukhariy terdapat 7275 hadits termasuk yang diulang, sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak 4000 hadits.
Di dalam Shahîh Muslim terdapat 12.000 hadits termasuk yang diulang, sedangkan jumlahnya tanpa diulang sebanyak lebih kurang 4000 hadits juga.
Dimana Kita Mendapatkan Hadits-Hadits Shahih Lainnya Selain Yang Tidak Tercantum Di Dalam Kitab ash-Shahîhain?

Kita bisa mendapatkannya di dalam kitab-kitab terpercaya yang masyhur seperti Shahîh Ibn Khuzaimah, Shahîh Ibn Hibbân, Mustadrak al-Hâkim, Empat Kitab Sunan, Sunan ad-Dâruquthniy, Sunan al-Baihaqiy, dan lain-lain.
Hanya dengan keberadaan hadits pada kitab-kitab tersebut tidak cukup, tetapi harus ada pernyataan atas keshahihannya kecuali kitab-kitab yang memang mensyaratkan hanya mengeluarkan hadits yang shahih, seperti Shahîh Ibn Khuzaimah.

Seputar Kitab al-Mustadrak karya al-Hâkim, Shahîh Ibn Khuzaimah dan Shahîh Ibn Hibbân

al-Mustadrak karya al-Hâkim
Sebuah kitab hadits yang tebal memuat hadits-hadits yang shahih berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh asy-Syaikhân (al-Bukhari dan Muslim) atau persyaratan salah satu dari mereka berdua sementara keduanya belum mengeluarkan hadits-hadits tersebut.

Demikian juga, al-Hâkim memuat hadits-hadits yang dianggapnya shahih sekalipun tidak berdasarkan persyaratan salah seorang dari kedua Imam hadits tersebut dengan menyatakannya sebagai hadits yang sanadnya Shahîh. Terkadang dia juga memuat hadits yang tidak shahih namun hal itu diingatkan olehnya. Beliau dikenal sebagai kelompok ulama hadits yang Mutasâhil (yang menggampang-gampangkan) di dalam penilaian keshahihan hadits.

Oleh karena itu, perlu diadakan pemantauan (follow up) dan penilaian terhadap kualitas hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Imam adz-Dzahabi telah mengadakan follow up terhadapnya dan memberikan penilaian terhadap kebanyakan hadits-haditsnya tersebut sesuai dengan kondisinya. Namun, kitab ini masih perlu untuk dilakukan pemantauan dan perhatian penuh. (Salah seorang yang juga mengadakan pemantauan dan studi terhadap hadits-hadits yang belum diberikan penilaian apapun oleh Imam adz-Dzhabi dan memberikan penilaian yang sesuai dengan kondisinya adalah Syaikh. Dr. Mahmud Mirah -barangkali sekarang ini sudah rampung-)

Shahîh Ibn Hibbân

Sistematika penulisan kitab ini tidak rapih (ngacak), ia tidak disusun per-bab ataupun per-musnad. Oleh karena itulah, beliau menamakan bukunya dengan “at-Taqâsîm Wa al-Anwâ’ ” (Klasifikasi-Klasifikasi Dan Beragam Jenis). Untuk mencari hadits di dalam kitabnya ini sangat sulit sekali. Sekalipun begitu, ada sebagian ulama Muta`akhkhirin (seperti al-Amir ‘Alâ` ad-Dîn, Abu al-Hasan ‘Ali bin Bilban, w.739 H dengan judul al-Ihsân Fî Taqrîb Ibn Hibbân) yang telah menyusunnya berdasarkan bab-bab.

Ibn Hibbân dikenal sebagai ulama yang Mutasâhil juga di dalam menilai keshahihan hadits akan tetapi lebih ringan ketimbang al-Hâkim. (Tadrîb ar-Râwy:1/109)

Shahîh Ibn Khuzaimah

Kitab ini lebih tinggi kualitas keshahihannya dibanding Shahîh Ibn Hibbân karena penulisnya, Ibn Khuzaimah dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati sekali. Saking hati-hatinya, dia kerap abstain (tidak memberikan penilaian) terhadap suatu keshahihan hadits karena kurangnya pembicaraan seputar sanadnya.

Apa Saja Hadits Yang Sudah Dipastikan Shahîh Dari Hadits-Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Imam al-Bukhari Dan Muslim?

Sebagaimana yang telah kita singgung sebelumnya, bahwa Imam al-Bukhari dan Muslim tidak memuat pada kedua kitab Shahih mereka selain hadits-hadits yang shahih dan umat Islam telah menerima kedua kitab tersebut secara penuh.
Oleh karena itu, apa saja hadits-hadits yang telah dipastikan shahih dan yang diterima oleh umat Islam itu?

Jawabnya: Bahwa hadits yang diriwayatkan keduanya dengan sanad yang bersambung, maka ialah yang dipastikan shahih.

Sedangkan hadits yang dibuang pada permulaan sanad (jalur trasmisi hadits)nya satu orang periwayat atau lebih -yang dinamai dengan hadits al-Mu’allaq- dimana jenis ini di dalam shahih al-Bukhari agak banyak namun hanya terdapat pada bagian tarjamah bab (penamaan babnya) dan muqaddimahnya saja sedangkan di bagian inti bab tidak ada sama sekali. Sementara yang di dalam shahih Muslim, tidak ada satupun yang jenis itu kecuali satu hadits saja di dalam bab tentang Tayammum yang belum sempat beliau sambung sanadnya di tempat yang lain dari kitabnya itu; terhadap hadits-hadits yang kriterianya seperti hal tersebut, maka penilaian terhadapnya dan menyikapinya adalah sebagai berikut:

Hadits yang diriwayatkan dengan shîghah al-Jazm (bentuk ucapan pasti), seperti dengan ungkapan ﻝﺎﻗ (Qâla/berkata); ﺮﻣﺃ (Amara/memerintahkan) dan ﺮﻛﺫ (Dzakara/menyebutkan); maka penilaian terhadap keshahihannya didasarkan pada sumbernya (orang yang dinisbatkan kepadanya). [Artinya, bila di dalam riwayat itu dinyatakan, misalnya ﻥﻼﻓﻝﺎﻗ (si fulan berkata), maka berarti perkataan itu adalah shahih bersumber dari si fulan yang mengatakannya itu]

Hadits yang diriwayatkan tidak dengan shîghah al-Jazm seperti dengan ungkapan ﻯﻭﺮﻳ (yurwa/diriwayatkan [masa sekarang]); ﺮﻛﺬﻳ (yudzkar/disebutkan [masa sekarang]); ﻰﻜﺤﻳ (yuhka/dihikayatkan [masa sekarang]); ﻱﻭﺭ (ruwiya/diriwayatkan [masa lampau]) dan ﺮﻛﺫ (dzukira/disebutkan [masa lampau]), maka berarti hadits itu tidak dapat dinisbatkan keshahihannya dari sumbernya itu (orang yang dinisbatkan kepadanya), namun sekalipun demikian, tidak ada satupun di dalamnya hadits yang lemah karena ia sudah dimuat di dalam kitab yang bernama ash-Shahîh.
Tingkatan Keshahihan

Pada bagian yang lalu telah kita kemukakan bahwa sebagian para ulama telah menyebutkan mengenai sanad-sanad yang dinyatakan sebagai paling shahih menurut mereka. Maka, berdasarkan hal itu dan karena terpenuhinya persyaratan-persyaratan lainnya, maka dapat dikatakan bahwa hadits yang shahih itu memiliki beberapa tingkatan:

Tingkatan paling tingginya adalah bilamana diriwayatkan dengan sanad yang paling shahih, seperti Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar.

Yang dibawah itu tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan dari jalur Rijâl (rentetan para periwayat) yang kapasitasnya di bawah kapasitas Rijâl pada sanad pertama diatas seperti riwayat Hammâd bin Salamah dari Tsâbit dari Anas.

Yang dibawah itu lagi tingkatannya, yaitu bilamana diriwayatkan oleh periwayat-periwayat yang terbukti dinyatakan sebagai periwayat-periwayat yang paling rendah julukan Tsiqah kepada mereka (tingkatan Tsiqah paling rendah), seperti riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Dapat juga rincian diatas dikaitkan dengan pembagian hadits shahih kepada tujuh tingkatan:

Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini tingkatan paling tinggi)
Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan keduanya tidak mengeluarkannya
Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia tidak mengeluarkannya
Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak mengeluarkannya
Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam hadits tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
Pengertian Persyaratan asy-Syaikhân

Sebenarnya, kedua imam hadits, al-Bukhari dan Muslim tidak pernah menyatakan secara jelas (implisit) perihal persyaratan yang disyaratkan atau ditentukan oleh mereka berdua sebagai tambahan atas persyaratan-persyaratan yang telah disepakati di dalam menilai hadits yang shahih pada pembahasan sebelumnya. Akan tetapi para ulama peneliti melalui proses pemantauan (follow up) dan analisis terhadap metode-metode yang digunakan oleh keduanya mendapatkan apa yang dapat mereka anggap sebagai persyaratan yang dikemukakan oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya.

Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan persyaratan asy-Syaikhân atau salah satu dari keduanya adalah bahwa hadits tersebut hendaklah diriwayatkan dari jalur Rijâl (para periwayat) dari kedua kitab tersebut atau salah satu darinya dengan memperhatikan metode yang digunakan keduanya di dalam meriwayatkan hadits-hadits dari mereka.

Makna Kata “Muttafaqun ‘Alaih”

Maksudnya adalah hadits tersebut disepakati oleh kedua Imam hadits, yaitu al-Bukhari dan Muslim, yakni kesepakatan mereka berdua atas keshahihannya, bukan kesepakatan umat Islam. Hanya saja, Ibn ash-Shalâh memasukkan juga ke dalam makna itu kesepakatan umat sebab umat memang sudah bersepakat untuk menerima hadits-hadits yang telah disepakati oleh keduanya. (‘Ulûm al-Hadîts:24)



Apakah Agar Dinilai Shahih, Hadits Tersebut Harus Merupakan Hadits ‘Azîz ?

Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan pada setiap level periwayatannya (thabaqat sanad) tidak kurang dari dua orang periwayat. Dalam hal ini, apakah agar suatu hadits dinyatakan shahih, maka syaratnya harus paling tidak diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua periwayat pada setiap level periwayatannya?.

Pendapat yang benar, bahwa hal itu tidak disyaratkan sebab di dalam kedua kitab shahih (ash-Shahîhain) dan selain keduanya juga terdapat hadits-hadits shahih padahal ia bukan hadits ‘Aziz itu, tetapi malah hadits Gharîb (yang diriwayatkan pada oleh seorang periwayat saja).

Ada sementara kalangan ulama seperti ‘Ali al-Jubaiy, tokoh mu’tazilah dan al-Hâkim yang mengklaim hal itu namun pendapat mereka ini bertentangan dengan kesepakatan umat Islam.

Selasa, 10 Januari 2012

Larangan meminta-minta

نْ مُعَاوِيَةَ يَقُوْلُ ؛سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا أَنَا خَازِنٌ فَمَنْ أَعْطَيْتُهُ عَنْ طَيِّبِ نَفْسٍ، فَيُبَارِكُ لَهُ فِيْهِ. وَمَنْ أَعْطَيْتُهُ عَنْ مَسْأَلَةٍ وَشَرِّهِ، كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ
Hadits riwayat Muawiyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya aku ini hanyalah bendaharawan, maka barang siapa aku berikan dan kebaikan hatiku, maka ia mendapat keberkahan dan barang siapa yang aku berikan karena ia meminta, maka ia seperti orang yang makan dan tidak akan kenyang
عَنْ عُمَرَ قَالَ ؛ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
Hadits riwayat Sayyidina ‘Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang yang selalu meminta-minta kepada orang banyak, nanti dia datang dihari kiamat dengan wajah yang tidak berdaging (karena hinanya).

Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkannya

Hadits No : 7





عن عبد الله بن عمرو أن رجلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيُّ الإِسْلاَمِ خيرٌ ؟ قَالَ : تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لمَْ تَعْرِفُ رواه البخاري



1. Dari Abdullah bin Amru: "Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah : "Gerangan apa itu Islam yang paling baik? Beliau bersabda: "Kamu memberi makan dan mengucapkan salam pada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal" (HR Bukhari)



Perowi Hadits:

Dia dalah Abdullah bin Amru bin Ash Wa-il As Sahmy Al Qurosy bertemu dengan Nabi pada garis kakeknya Ka’ab bin Luay, salah seorang golongan yang pertama-tama masuk Islam, meriwayatkan banyak hadits.



Makna Secara Umum:

Sesungguhnya Salam termasuk diantara nama-nama Allah Ta’ala. Ucapannya: Assalamualaikum artinya kalian berada dalam penjagaan Allah sebagaimana, "Allah bersama anda", "Allah menyertai anda". Dikatakan salam, artinya keselamatan yaitu "keselamatan Allah menyertai anda". Salam yang paling pendek mengucapkan Assalamualaikum (kesehateraan semoga terlimpahkan pada kalian) sekalipun orang yang disalami hanya satu namun mencangkup orang tersebut sekaligus malaikat yang menyertainya. Dan salam yang paling lengkap menambah warohmatullahi wabarakatuh. Jika yang disalami hanya seorang maka wajib ain menjawab salam. Dan jika yang disalami jamaah maka menjawab hukumnya fardhu kifayah bagi mereka.



Tuntunan-Tuntunan:

1. Mengucapkan salam adalah sunnah sedang menjawabnya wajib

2. Selamat pagi atau selamat sore bukanlah ucapan penghormatan yang disyariatkan dalam Islam.

3. Disyariatkan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun tidak kenal

4. Boleh menyampaikan salam dengan isyarat disertai mengucapkan salam (jika teman anda tidak mendengar)

5. Memulai pembicaraan di pesawat telpon dengan salam

6. Disyariatkan salam ketika meninggalkan majlis

7. Anjuran memberi makan dan menyebarkan salam

Hadits Tentang Buruk Sangka

TINGKAH LAKU TERCELA

1. Hadits Tentang Buruk Sangka
Hadits ke-1660 Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan (اللؤلؤ والمرجان )
حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ ر.ض : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنِّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَجَسَّسُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا.
أخرجه البخارى في: 78. كتاب الأدب

Artinya: “Hadits Abu Hurairah r.a.: Sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: Berhati-hatilah kalian dari buruk sangka, sesungguhnya buruk sangka adalah sedusta-dustanya cerita/berita. Janganlah menyelidiki, janganlah memata-matai hal orang lain, janganla tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan saling menghasut, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara.”
(Diriwayatkan Imam Bukhori, 78. Kitab Adab)

Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:


يا أيها الذين أمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن ان بعض الظن اثم.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), Karena sebagian dari prasangka itu dosa.
(Q.S. Al-Hujurat: 12)

Buruk sangka dinyatakan Nabi SAW sebagai sedusta-dustanya ucapan. Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya adalah dibelehkan.
2. Hadits tentang Ghibah
Hadits ke-1520 Kitab Riyadlus Sholihin (رياض الصالحين)
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ض. أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ: أَتَدْرُوْنَ بِالْغِيْبَةِ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يُكْرَهُ، قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ اِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: اِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَهُ، (رواه مسلم).

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kalian apa ghibah itu? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi bersabda: yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya. Beliau ditanya: Bagaimana pendapat Anda kalau itu memang sebenarnya/apa adanya? Jawab Nabi: Kalau memang sebenarnya begitu itulah yang disebut ghibah. Akan tetapi jika menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya berarti kamu telah menuduhnya dengan kebohongan. (HR. Muslim)

Ghibah adalah menceritakan kejelekan yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak suka meskipun hal itu benar. Sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya disebut sebagai kebohongan.
Seseorang yang telah tergelincir lisannya dengan menceritakan kejelekan orang lain sesungguhnya telah berbuat dosa. Sedangkan kejelekan orang yang diceritakannya akan berpindah kepadanya sementara kebaikannya akan berpindah ke orang lain.
Sebenarnya tidak semua ghibah dilarang. Ada ghibah yang diperbolehkan, antara lain:
a. Mengadukan orang yang menganiaya kepada wali hakim.
b. Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya agar menasehati orang yang berbuat mungkar.
c. Menasehati agar orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat tersebut, dan sebagainya.
Adapun cara bertaubat bagi orang yang melakukan buhtan adalah sebagai berikut:
a. Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
b. Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah.
c. Meminta ampun kepada Allah atas perbuatan buhtan, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala. Sebagaimana firman Allah:


فاجتنبوا الرجس من الأوثان واجتنبوا قول الزور (الحاج: 30)

Artinya: “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu, dan jauhilah perkataan dusta”. (Q.S. Al-Hajj: 30)

3. Hadits tentang perilaku boros
Hadits ke 1778 Kitab Riyadlus Sholihin (رياض الصالحين)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ر.ض. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثاً، وَيُكْرِهُ لَكُمْ ثَلاَثاً، فَيَرْضَى لَكُمْ اَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاً، وَاَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَ تَفَرَّقُوْا، وَيُكْرِهُ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةُ السُّؤَالِ وَاِضَاعَةُ الْمَالِ. رواه مسلم.

ÏN#uäur #sŒ 4’n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# Ÿwur ö‘Éj‹t7è? #·ƒÉ‹ö7s? . ¨bÎ) tûïÍ‘Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø‹¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Y‘qàÿx. .
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Cinta Sesama Muslim

Mencintai Sesama Muslim Termasuk Kesempurnaan Iman

عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ خَادِمِ رَسُوْل الله عَنْ النَّبِي قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Dari Abu Hamzah Anas bin Malik, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda: Tidaklah seorang dari kalian sempurna imannya sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”

Takhrij

Hadits ini dikeluarkan oleh Iman Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, bab Min Al Iman An Yuhibba Li akhihi ma yuhibbu linafsihi, hadits no. 13. juga Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Al Dalil ‘Ala Ana Min Khishal Al Iman An Yuhibba Liakhihi al muslim ma yuhibbu linafsihi min Al khoir, hadits no. 45.

Penjelasan hadits

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ

bermakna ‘tidak sempurna iman salah seorang’, karena penafian disini untuk menafikan kesempurnaan bukan menafikan pokok iman.

Jika ada yang bertanya: “Apa dalil kamu tentang ta’wil ini, yang merupakan pemalingan kalam dari makna zhahirnya?” Jawabnya: “Dalil kami yang menunjukkan hal ini adalah amalan tersebut tidak mengeluarkan manusia dari iman dan tidak dianggap telah murtad, itu hanya nasehat, sehingga penafiannya disini hanya menafikan kesempurnaan iman”.

Jika ada yang menyanggah: “Bukankah kalian mengingkari ta’wil-nya ahli ta’wil?” Jawabnya: “Kami tidak mengingkari ta’wil-nya ahli ta’wil, akan tetapi mengingkari ta’wil mereka yang tidak didasari dalil, karena jika ta’wil tidak didasari dalil maka dinamakan tahrif (penyimpangan) dan bukan ta’wil. Sedangkan ta’wil yang berdasarkan dalil maka ia dianggap sebagai bagian dari tafsir kalam (perkataan), sebagaimana sabda Rasulullah dalam mendoakan Abdullah bin Abas :

اللهمَّ فَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ وَ عَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ

“Ya Allah faqihkanlah ia dalam agama dan ajarilah ia ta’wil”[1]

Jika ada yang bertanya: dalam firman Allah :

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (QS. Al Nahl :98)

Jika ‘apabila kamu membaca Al Qur’an’ disini dimaknai ‘Jika kamu hendak membaca Al Qur’an’, apakah ini termasuk ta’wil yang tercela atau ta’wil yang benar?

Jawabnya, ini ta’wil yang benar, karena ditunjukkan oleh dalil yaitu perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam karena beliau ber-ta’awwudz ketika akan membaca dan tidak diakhir bacaan apa-apa.

Jika ada yang bertanya: “Dalam firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu” (QS. Al Maidah:6)

Bahwa yang dimaksud adalah ‘jika kalian hendak melaksanakan shalat’, apakah ini termasuk ta’wil yang tercela datau yang benar? Jawabnya, ini ta’wil yang benar. Oleh karena itu kita tidak mengingkari semua ta’wil, namun hanya mengingkari ta’wil yang tidak didasari dalil dan kita namakan tahrif.

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ

Iman secara etimologi bahasa Arab bermakna iqrar yang mengharuskan penerimaan dan ketundukan, inilah definisi yang sesuai dengan syari’at. Ada yang mendefinisikannya dengan Tashdiq. Definisi ini lemah, karena perkataan: ( آمَنْتُ بِكَذَا) dan (صَدَّقْتُ فُلاَنًا ) dan tidak dikatakan: ( آمَنْتُ فُلاَنًا). Ada juga yang menyatakan: iman menurut bahasa Arab adalah iqrar. Yang berpendapat demikian berdalil dengan perkataan (آمَنَ به وَ أَقَرَّ بِهِ ) dan tidak dikatakan: ( آمَنَهَ) bermakna (صَدَّقَهُ ). Ketika dua kata kerja ini tidak dapat sama dalam transitif dan intransitifnya, maka diketahui bahwa keduanya tidak bermakna satu.

Sehingga iman menurut bahasa yang sebenarnya adalah iqrar hati terhadap apa yang disampaikan dan bukan tashdiq. Terkadang iman juga bermakna tashdiq dengan indikator tertentu, seperti firman Allah :

فَئَامَنَ لَهُ لُوطٌ

“Maka Luth membenarkan (kenabian)nya..” (QS. Al Ankabut:26)

Menurut satu pendapat ulama dengan ada kemungkinan dikatakan : (فَئَامَنَ لَهُ لُوطٌ ) bermakna tunduk patuh kepadanya -yaitu Ibrahim- dan membenarkan dakwahnya. Adapun makna iman menurut syari’at maka ia sama dengan definisinya menurut bahasa. Sehingga siapa yang mengakui tanpa menerima dan tunduk maka belum mukmin. Berdasarkan hal ini maka orang yahudi dan nashroni sekarang ini bukan mukmin, karena mereka tidak menerima dan tunduk kepada agama islam. Abu Thalib dulu juga mengakui kenabian Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan menyampaikan hal itu dalam pernyataannya:

Sungguh mereka mengetahui bahwa anak kita ini tidak didustai

Dalam diri kita dan tidak juga mengucapkan perkataan batil.

Dan menyatakan juga:

Sungguh aku mengetahui agama Muhammad

Termasuk agama manusia yang terbaik

Seandainya bukan karena celaan dan khawatir dimaki

Sungguh kamu melihatku menerima dengan baik agama itu

Ini pengakuan yang jelas dan pembelaan terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam . walaupun demikian ia bukanlah seorang mukmin, karena tidak menerima dan tunduk, ia belum menerima dan tunduk kepada dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga mati dalam keadaan kafir.

Tempatnya iman adalah hati, lisan dan anggota tubuh. Sehingga iman itu dengan hati, lisan dan anggota tubuh, bermakna perkataan lisan dinamakan iman dan amalan anggota tubuh dinamakan iman. Ini semua dengan dalil firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ

“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu..” (QS. Al Baqarah:143)

Para ahli tafsir menyatakan : “Yang dimaksud ’imanmu’ adalah shalatmu menghadap baitul maqdis”. Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

الإِمَانُ بِضْعُ وَ سَبْعُوْنَ شُعْبَةً فَأَعْلاَهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَ أَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَ الحَيَاءُ مِنَ الإِيْمَانِ

“Iman itu lebih dari tujuh puluh cabang, yang tertinggi adalah kalimat la ilaha illa Allah dan terrenda adalah membuang pengganggu dari jalanan dan malu termasuk cabang dari iman”[2]

Tertinggi adalah pernyataan la ilaha illa Allah, dan ini adalah pernyataan lisan dan terendah adalah membuang pengganggu dari jalanan juga adalah amalan anggota tubuh, serta rasa malu termasuk amalan hati. Adapun pendapat yang menyatakan iman tempatnya hanya diahati saja dan orang yang membenarkan (Islam), maka telah mukmin, ini adalah pendapat yang salah dan tidak benar.

حَتَّى يُحِبَّ

Kata (حَتَّى ) bermakna ‘sampai’, berarti maknanya ‘sampai mencintai untuk saudaranya’. Kata cinta tidak perlu dijelaskan dan penjelasannya hanya menimbulkan masalah dan ketidak-jelasan. Cinta ya cinta tidak ada kata yang lebih jelas menafsirkannya dari itu.

لأَخِيْهِ

Bermakna ‘saudara sesama mukmin’

مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه

Bermakna sesuatu yang ia cintai untuk dirinya dari kebaikan, keselamatan dan pembelaan kehormatan serta yang lainnya. Makna ini juga ada dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَمِ النَّارِ وَ يُدْخّلُ الجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِالله ةَ اليّوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ مَا يُحِبُّ أَنْ يُؤْتى إِلَيْهِ

“Siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan syurga, maka hendaklah meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir dan memberikan orang lain seperti ia senang mendapatkannya“[3]

Yang terpenting dalam hadits disini adalah: Sabda beliau:

وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ مَا يُحِبُّ أَنْ يُؤْتى إِلَيْهِ

“memberikan orang lain seperti ia senang mendapatkannya”

Faedah Hadits

Dapat diambil beberapa faedah dari hadits ini, diantaranya:

1. Boleh menafikan sesuatu karena tidak sempurna, dengan dalil sabda Rasulullah :

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

dan sejenis ini adalah sabda beliau:

والله لا يؤمن والله لا يؤمن والله لا يؤمن قيل ومن يا رسول الله قال ‏ ‏الذي لا يأمن جاره ‏ ‏بوايقه ‏

“Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman. Para sahabat bertanya: “Siapa wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Seorang yang tetangganya tidak aman dari kejahilannya (gangguannya)” [4]

Diantara contoh lain pada kebolehan menafikan sesuatu dengan tidak sempurnanya sesuatu itu adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ

“Tidak ada shalat jika makanan telah dihidangkan”
Bermakna tidak ada shalat yang sempurna, karena hati orang yang shalat akan sibuk dengan makanan yang telah dihidangkan dan contoh lainnya banyak.

1. Kewajiban seseorang mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya, karena penafian iman dari orang yang tidak mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya (dalam hadits) menunjukkan kewajiban tersebut, sebab tidak dinafikan iman kecuali karena hilangnya kewajiban iman atau adanya hal yang bertentangan dengannya.
2. Peringatan dari sikap hasad, karena orang yang hasad tidak mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya, bahkan ia mengharap hilangnya nikmat Allah dari saudaranya seislam. Para ulama berselisih dalam tafsir hasad, sebagian mereka mendefinisikan hasad adalah mengharap hilangnya kenikamtan dariorang lain. Sebagian ulama yang lain menyatakan, hasad adalah ketidak sukaan terhadap nikmat Allah atas orang lain. Ini lah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika berkata: “Jika seorang hamba membenci kenikmatan yang Allah berikan kepada orang lain maka ia telah hasad kepadanya walaupun tidak sampai mengharap hilangnya nikmat tersebut”.
3. Hendaklah menyampaikan perkataan yang berisi ajakan beramal, karena itu termasuk kefasihan. Yang menjadi dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam : لأَخِيْه karena hal ini menunjukkan lemah lembut, kasih dan sayang. Contoh serupa ada pada firman Allah tentang ayat qishash:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءُُ

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah : 178)

Padahal ia yang membunuh untuk menampakan kelembutan dan kasih sayang kepada al mukhathab (yang ditujukan pembicaraan (edt)).

Jika ada yang menyatakan: masalah ini susah, bermakna bahwa mencintai untuk saudara sesuatu yang kamu cintai untuk dirimu dengan pengertian, senang saudara kamu menjadi alim, menjadi kaya, menjadi orang yang banyak harta dan anaknya dan menjadi seorang yang istiqomah adalah perkara yang susah.

Jawabnya, ini tidak susah jika kamu telah membiasakan jiwa kamu berbuat demikian, latihlah jiwamu untuk demikian, niscaya akan mudah. Namun jika kamu mentaati jiwa kami dalam hawa nafsunya maka benar hal itu akan menjadi berat.

Jika seorang murid bertanya: apah termasuk dalam hal ini saya mencontekkan kepada teman saya dalam ujian, karena saya senang lulus ujian sehingga saya memberikan contekan kepadanya agar ia lulus ujian juga?

Jawabnya, tidak. Karena itu adalah penipuan, ia sebenarnya adalah mengganggu saudaramu dan bukan perbuatan baik padanya, katrena kamu telah membiasakan ia berkhianat sehingga ia menjadi biasa dan karena kamu telah membohonginya dimana ia akan mendapatkan ijazah yang ia tidak pantas menyandangnya.

Wallahu al Muwaffiq.

[Diterjemahkan oleh Ustadz Khalid Syamhudi, Lc. dengan perubahan susunan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di kitab Syarah Al Arba’in Al Nawawiyah, cetakan pertama tahun 1424 H, Dar Al Tsurayaa, Riyadh, KSA hal160-164]

[1] HR Ak Bukhari dalam shahih-nya, kitab Al Wudhu’, Bab Wadh’u Al Ma’ Inda Al Khola’ no. 143.

[2] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Iman, bab Bayaan ‘Adad Syu’abi Al Iman wa Afdholuha wa Adnaha Wa Fadhilah Al Haya wa Kaunihi Min Al Iman no. 35.

[3] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Imarah, Bab Wujub al Wafa’ bi bai’ati Al Khulafai al waal fal awal no. 1844.

[4] HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adab, Bab Al Itsmu man la Ya’man Jarao Bawaaiqahu no, 6-16.

Tujuh Macam Dosa Besar

Rasulullah Saw. bersabda :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah :
1. Mempersekutukan Allah
2. Sihir
3. Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak.
4. Makan harta riba
5. Makan harta anak yatim
6. Lari dari peperangan
7. Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya.
(HR Bukhari dan Muslim)

Seorang ulama’ Ahlul Bait Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad Shadiq merinci dasa-dosa besar sebagai berikut:

a. Pertama syirik kepada Allah swt. Tentang hal ini Allah swt berfirman, yang artinya :
“Sesungguhnya, A/lah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dike­ hendaki-Nya”
(an Nisaa’:4S)
“… Sesungguhnya, orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga (al-Maa’idah:72)”

b. Keduaadalah ber­putus asa dari mendapatkan rahmat Allah swt. Allah swt berfirman mengenai hal ini
“… Sesungguhnya, tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. ‘ (Yusuf: 87)”

c. Ketigaadalah merasa aman dari ancaman Allah swr. Allah swt berfirman tentang hal ini,
“… Tiadalah yang merasa aman dari azab A/lah kecua/i orang-orang yang merugi. ‘(al-A’raaf: 99)”

d. Keempat adalah berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan,
“‘Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”

e. Kelimaadalah membunuh. Tentang hal ini Allah swt berfirman,
“‘Dan, barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya…….. ‘(an-Nisaa’: 93)”
f. Keenam adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang menudub wanita-wanita yang baik-­baik, yang lengab lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akbirat, dan bagi mereka azab yang besar.’ (an-Nuur: 23)

g. Ketujuh adalah memakan riba. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
““Orang-orangyang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri mela­inkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ‘(al-Baqarah: 275)”

h. Kedelapanadalah lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam. Dan, amat buruklab tempat kembalinya. ‘(al-Anfaal: 16)”

i. Kesembilanadalah memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”

j. Kesepuluhadalah berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada bari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu… ‘(al-Furqaan: 68-69)”

Tentang menyembunyikan persaksian, adalah seperti difirmannkan oleh Allah SWT,
“Dan janganlab kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan, barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesunggubnya ia ada­lab orang yang berdosa batinya‘
(al-Baqarah: 283)”
k. Kesebelas adalah sumpah palsu, yaitu jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak mela­kukan perbuatan itu. Atau, ia bersumpah tidak akan me1akukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian me1akukan perbuatan itu. Tentang ha.l ini Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya, orang-orang yang menukar janji( nya ckngan) Allah dan sumpah-sumpah mereka ckngan harga yang sedikit, mereka itu tidak rnendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada han kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yangpedih. ‘ (Ali Imran: 77)”

l. Kedua belas adalah berbuat khianat (curang) atas harta ram­pasan perang. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang berkhianat (curang) clalam urusan rampasan perang itu, maka pada han kiamat ia akan clatang membawa apa yang dikhianatkannya itu ‘(Ali Imran: 161)”

m. Ketigabelas adalah meminum khamar (minuman keras). Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya (meminum) khamar, ber1judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men­dapat keberuntungan (al-Maa ‘idah: 90)”

n. Keempat belas adalah meninggalkan shalat. Tentang hal ini Al­lah SWT berfirman,
“ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (al-Muddatstsir: 42-43)

o. Kelima belas adalah melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi. Karena, tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang dipe­rintahkan oleh Allah SWT untuk disambung. Tentang hal iniAllah SWT ber­firman,
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah per­janjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkanAllah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. ‘(al-Baqarah: 27)”

Dengan demikian, semua perbuatan dosa tadi adalah bagian dari dosa besar, sesuai dengan keterangan nash Al-Qur’an. Dan, masing-masing dosa besar tadi mengandung hikmah, seperti yang diungkapkan oleh Ja’far Shadiq Saat ia ditanya oleh Ibnu Ubaid tentang apa itu dosa besar, Ja’farShadiq dengan percaya diri menjawabnya dengan urutan seperti tadi. Penyebutan urutan tadi pun diungkapkannya dengan tanpa perlu berpikir lama, yang menunjukkan bahwa masa1ah ini te1ah tertanam dalam otaknya, apalagi jika disadari bahwa ayat-ayat itu terdapat secara acak dalam pelbagai surah dalam A Qur’an. Sehingga, untukmenyebutkannya ia harus mengutip dan mengtip dan mengumpulkannya dari sana-sini. Hal ini juga menunjukkan bahwa ia benar-benar te1ah mendalami rahasia-rahasia kandungan Al-Qur’ an.