السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته

WELCOME IN MY BLOG

Sabtu, 14 Januari 2012

Banyak Amanah

Ini cerita lagi tentang seorang akhi dan berbagai permasalahannya. Ikhwan yang satu ini memang dikenal dalam kelompoknya sebagai seorang aktivis kelas berat di kampusnya. Namanya pun tercatat hampir di setiap struktur organisasi intra atau ekstra kampus yang kredibel baik yang umum maupun yang berbau dakwah. Dan mungkin juga karena kesibukannya tersebut beliau belum berani untuk menyempurnakan separuh diennya walaupun sudah beberapa kali di tawari oleh sang ustad. Dan suatu kali akhi kita ini datang terlambat dalam pertemuan rutin mingguannya di rumah ustad, suatu hal yang jarang terjadi karena sang akhi termasuk yang selalu ” harisun ‘ala waqtihi ” . Sang Ustadpun bertanya penuh selidik,

“Baru kali ini antum terlambat, ada masalah apa di kampus, atau di DPC mungkin ? ”

“Ah enggak ustad, afwan nih, biasa anak-anak LDK bikin dauroh rekrument dan tadi habis Ashar ane diamanahi untuk ngisi , dan afwan juga ustad, nanti mungkin ane izin pulang lebih dulu, karena ada amanah juga ngisi anak-anak Remas di dekat kost ane.”

“Akhi, antum tahu nggak kelemahan antum selama ini..?”

“Enggak tahu Ustad”

“Antum ini terlalu punya banyak amanah tapi tidak satupun ‘Aminah’ yang antum punya, jadinya ya seperti itu lah..”

Al Akh yang satu inipun tertunduk tersipu-sipu, sudah bujangan diledek lagi. Sementara para ikhwan yang lain yang semuanya sudah berkeluarga, tertawa ringan penuh kemenangan.

Fatwa Menikah

Suatu sore di akhir Ramadhan, beberapa orang ikhwah tampak sedang bercengkrama di teras masjid Baitul Hikmah, Cilandak sambil menunggu waktu berbuka puasa. Mereka semua adalah para peserta I’tikaf Ramadhan yang datang dari tempat yang berbeda-beda. Dan mereka kini terlibat pembicaraan serius tentang kegiatan dakwah di kampusnya masing-masing. Beberapa saat kemudian datang seorang Ikhwah dengan tergesa-gesa, membawa suatu kabar.

” Assalamualaikum wr wb, Ikhwan semua, antum sudah dengar belum ada fatwa terbaru dari Dewan Syariah, baru keluar pagi tadi lho !”

Dengan serempak mereka menjawab,

” Waalaikum salam, fatwa terbaru tentang apa akhi ? ”

” Tentang Menikah !”

” Menikah ? apa saja isi fatwa tersebut ? ”

” Isinya cuma satu pasal tapi penting, bahwa mulai sekarang seorang Ikhwan tidak boleh menikah dengan akhwat satu kampus.”

Semua ikhwah yang mendengar terkejut, dan saling memberi komentar satu sama yang lain.

“Apa alasannya akhi, khan tidak melanggar syar’i ?”

“Kok bisa begitu, lalu bagaimana sama yang sudah berproses, langsung dibatalkan ya ..”

“Ane kira ini untuk kepentingan perluasan dakwah juga ..”

“Kalau ane sih milih sami’na wa atho’na saja..”

Setelah beberapa saat terjadi tukar pendapat satu sama lain, akhirnya sang Akhi yang datang bawa kabar tersebut dengan mimik serius menjelaskan,

“Tenang Akhi.., fatwa tersebut memang harus di dukung dan ada dalilnya kok, bukankah Syariah Islam membatasi seorang Ikhwan untuk menikah hanya sampai dengan empat orang akhwat, maka bagaimana mungkin seorang ikhwah mau menikah dengan ‘akhwat satu kampus’ yang jumlahnya ratusan ..!”

Makan dan Kerja

Seorang ikhwah sedang dalam proses menuju pernikahan. Kali ini ia diundang oleh orangtua si akhwat – yang telah dikhitbah olehnya beberapa hari sebelumnya – untuk makan siang bersama di rumah sang Bapak. Sang mahasiswa sempat keder dan berusaha menolak undangan tersebut dengan berbagai macam alasan acara dan aktivitas. Namun alhamdulillah, sang ikhwah nampaknya tidak diundang sendirian, melainkan bersama keluarganya.

Tiba saatnya makan siang, kedua keluarga telah siap di depan meja makan. Sang Akhwat tak nampak di antara yang hadir, mungkin aktivitas dapur lebih menarik dan lebih ‘aman’ baginya. Sang Bapak pemilik rumah menawarkan pada pada para tamu untu segera memulai menikmati hidangan. Dan mulailah para tamu mengambil hidangan secara bergantian, dan menikmatinya. Adalah sudah menjadi gambaran umum bagi seorang ikhwah untuk selalu ‘itqon’ dalam setiap aktivitasnya. Demikian juga akhi kita tersebut, sebagaimana sudah menjadi ‘fitrah’ dan kebiasaannya di kost-kostannya yang dulu, ia pun makan dengan lahap dan cepat, jauh meninggalkan para hadirin yang lain. Bagi para ikhwah, hal tersebut adalah wajar dan manusiawi. Tapi bagi seorang calon mertua ?. Benar juga, sang calon mertua agak terkejut dengan aktivitas makan calon menantunya tersebut. Mungkin ia berpikir, ” kok ustad makannya banyak ya ? “. Keterkejutan ini berdampak pada perubahan wajah dan pandangan matanya. Keterkejutan tersebut tampaknya diketahui oleh Bapak sang Akhi, dan membuat beliau menjadi agak malu juga. Akhirnya sang Bapak Pemilik rumah tak bisa menyembunyikan keheranannya, dan berkata menyindir,

“Wah .., Nak Budi makannya lahap juga ya .? “.

Sang Akhi sempat kaget juga menyadari sindiran tersebut, demikian juga Bapaknya yang merasa ikut tersindir. Suasana seketika berubah menjadi serba kikuk dan canggung. Namun Akhi kita ini sudah terbiasa berhadapan dengan situasi seperti itu. Untuk memecahkan kebekuan singkat tersebut, dengan cepat ia menjawab secara yakin ,

“Iya Pak, kalau untuk makan saja nggak semangat, gimana nanti kerjanya .?”

Suasana menjadi hidup kembali, nampaknya semua sepakat dengan jawaban calon menantu tersebut. Kalau untuk makan – yang nota bene nikmat dan mudah- saja kita nggak semangat atau malas, bagaimana kalau kita dihadapkan pada sebuah pekerjaan atau aktivitas dakwah yang berat ?

Resep Kue Pernikahan

Bagi yang sudah menikah dan yang akan mau menikah, kue perkawinan ini diperlukan untuk mengingatkan & direnungkan. Bagi yang belum menikah kue ini untuk bahan masukan, supaya jangan salah adonan.

Silahkan mencoba !!!

KUE PERNIKAHAN

Bahan :

1 pria sehat,
1 wanita sehat,
100% Komitmen,
2 pasang restu orang tua,
1 botol kasih sayang murni.
Bumbu:

1 balok besar humor,
25 gr rekreasi,
1 bungkus doa,
2 sendok teh telpon-telponan,
5 kali ibadah/hari
Semuanya diaduk hingga merata dan mengembang.


Tips:

Pilih pria dan wanita yang benar-benar matang dan seimbang.
Jangan yang satu terlalu tua dan yang lainnya terlalu muda karena dapat mempengaruhi kelezatan.
Sebaiknya dibeli di toserba bernama TEMPAT IBADAH, walaupun agak jual mahal tapi mutunya terjamin.
Jangan beli di pasar yang bernama DISKOTIK atau PARTY karena walaupun modelnya bagus dan harum baunya tapi kadang menipu konsumen atau kadang menggunakan zat pewarna yang bisa merusak kesehatan.
Gunakan Kasih sayang cap “DAKWAH” yang telah mendapatkan penghargaan ISO dari Departemen Kesehatan dan Kerohanian.
Cara Memasak:

Pria dan Wanita dicuci bersih, buang semua masa lalunya sehingga tersisa niat yang murni.
Siapkan loyang yang telah diolesi dengan komitmen dan restu orang tua secara merata.
Masukkan niat yang murni kedalam loyang dan panggang dengan api merata sekitar 30 menit didepan penghulu.
Biarkan di dalam loyang tadi dan sirami dengan bumbunya. Kue siap dinikmati.
Catatan:

Kue ini dapat dinikmati oleh pembuatnya seumur hidup dan paling enak dinikmati dalam keadaan hangat.
Tapi kalau sudah agak dingin, tambahkan lagi humor segar secukupnya, rekreasi sesuai selera, serta beberapa potong doa kemudian dihangatkan lagi di oven ber merek “Tempat Ibadah”.
Setelah mulai hangat, jangan lupa telepon-teleponan bila berjauhan.
Selamat mencoba, dijamin semuanya halal koq!

Ta’aruf Unik

Seorang ikhwan yang kuliah di semester akhir berazzam untuk menyempurnakan separuh dien-nya. Sebagaimana biasa, beliau pun menghubungi ustadnya dan memulai proses dari awal sampai akhirnya tiba saatnya untuk taaruf, yaitu dipertemukan dengan calonnya. Tibalah hari dan jam yang telah ditentukan, dengan semangat seorang aktivis, beliau datang tepat waktu di sebuah tempat yang telah di janjikan ustad. Taaruf pun dimulai, sang akhi duduk disebelah murobby, sementara agak jauh di depannya sang akhwat di temani murobbiyahnya dengan posisi duduk menyamping menjauhi sudut pandangan si ikhwan. Setelah sekian lama berlalu tak ada pembicaraan, sang murobby berbisik pelan pada mad’unya yang malu-malu ini,

“Gimana akhi, sudah lihat akhwatnya belum, sudah mantap apa belum ?”

“Sudah Ustad, saya mantap sekali ustad, akhwatnya yang sebelah kiri itu khan?”

Murobbynya kaget, wajahnya berubah agak kemerahan. ” Eh..gimana antum ! yang itu istri saya !”

ANEKDOT

Seorang Akhi muda yang baru lulus S-2 di luar negeri ditanya oleh ustadnya mengenai kriteria akhwat yang diinginkannya. Maka dengan segala idealisme sebagai seorang Ikhwan, mulailah ia mencari-cari kriteria dan menuliskan hampir lebih dari sepuluh kriteria, kemudian menyerahkan pada ustadnya tersebut. Kriterianya sangat bermacam-macam dan agak mengada-ada. Dari yang pertama dia harus seorang akhwat, cantik, pendidikan tinggi, Suku Sunda, berkacamata, lulus dengan cumlaude, hafal sekian juz. dan demikian seterusnya. Setelah diproses oleh sang ustad, akhirnya ia diberitahu bahwa tidak ada akhwat yang bisa sesuai dengan 10 syarat tesebut. Kemudian sang Ikhwan mengurangi kriterianya menjadi 9, setelah diproses sekian minggu ternyata hasilnya nihil. Kemudian sang ikhwan mengurangi satu lagi dari kriterianya menjadi delapan. Dan setelah ditunggu sekian lama hasilnya tetap nihil karena terlau ideal kata ustadnya. Dan demikian seterusnya setiap kali gagal sang ikhwan mengurangi satu kriteria. Sampai setelah lewat lebih dari dua tahun sang Ikhwan akhirnya menemukan pasangan hidupnya.Tapi itupun setelah kriterianya tinggal satu!

Jumat, 13 Januari 2012

takhrij hadits

B. Pengertian Takhrij al-Hadits Ada tiga istilah yang berkaitan erat dengan takh¬rij, yaitu takhrij (تخريج), ikhraj (إخراج), dan istikhraj (إستخراج). Takhrij berasal dari kata kharra¬ja (خرِّج) yang berarti tampak atau jelas. Sedangkan menurut Mahmud al-Thahhan, secara etimologis, takhrij berarti berkumpulnya dua persoalan dalam satu hal. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa ada tiga pengertian takhrij, yaitu الإستنباط (mengeluarkan), التدريب (melatih atau membiasakan), dan التوجيه (mengarahkan). Sedangkan menurut ulama ahli hadits, kata takhrij mempunyai beberapa arti, yaitu: 1. Kata takhrij (تخريج) sama dengan kata ikhraj yang berarti menampakkan hadits kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya. Misalnya, hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari atau ditakhrij oleh al-Bukhari. Artinya, ia meriwayatkannya dan menyebutkan tempat dikeluarkannya secara independen. 2. Takhrij kadang-kadang digunakan untuk arti mengeluarkan hadits dan meriwayatkannya. 3. Takhrij terkadang juga disebut dilalah, artinya petun¬juk sumber-sumber asli hadits dan mengacu kepadanya dengan menyebutkan penyusun yang pernah meriwayatkan¬nya. Secara terminologis, takhrij berarti petunjuk jalan ke tempat/letak suatu hadits (menyebut sejumlah buku yang di dalamnya terdapat hadits itu) pada sumber- sumbernya yang orisinal berikut sanadnya, dan menjelaskan martabat¬nya jika diperlukan. Secara lebih rinci, Syuhudi Ismail mengumpulkan pendapat-pendapat ulama hadits di seputar arti takhrij sebagai berikut: 1. Mengemukakan hadits kepada orang banyak dengan menye¬butkan para periwayatnya dalam sanad yang telah menyam¬paikan hadits itu dengan metode periwayatan yang ditem¬puhnya. Termasuk dalam kategori pengertian ini adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh para periwayat hadits yang menghimpun hadits ke dalam kitab yang mereka susun masing-masing. Misalnya, Imam al-Bukhari dengan kitab sahih-nya, Imam Muslim dengan sahih-nya, dan Abu Daud dengan kitab Sunan-nya. 2. Mengemukakan berbagai hadits yang telah dikemukakan oleh para guru hadits atau berbagai kitab atau lainnya, yang susunannya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya yang dijadikan sumber pengam¬bilan. Pengertian takhrij seperti ini telah dilakukan oleh para ulama hadits, seperti Imam al-Baihaqi yang telah banyak mengambil hadits dari kitab al-Sunan yang disu¬sun oleh Abu al-Hasan al-Basri al-Saffar, lalu al-Baihaqi mengemukakan sanadnya sendiri. 3. Menunjukkan asal-usul hadits dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadits yang disusun oleh mukharrij-nya langsung (yaitu para periwayat yang juga sebagai penghimpun hadits yang mereka riway¬atkan). Pengertian takhrij semacam ini banyak dijumpai pada kitab-kitab himpunan hadits, seperti Bulugh al-Maram yang disusun oleh Ibn Hajar al-'Atsqalani. Dalam kategori ini, hadits yang dikutip tidak hanya matannya saja, juga minimal nama mukharrij-nya dan nama periway¬at pertama (Sahabat Nabi) yang meriwayatkan hadits itu. 4. Mengemukakan atau menunjukkan letak asal hadits pada sumbernya yang asli yang di dalamnya dikemukakan hadits itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing, kemudian - untuk kepentingan penelitian - dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan. Pengertian ini biasanya digunakan oleh para ulama hadits untuk menje¬laskan berbagai hadits yang termuat di dalam kitab ter¬tentu, seperti kitab Ihya' 'Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali. Di dalam penjelasan takhrijnya dikemukakan sumber pengambilan tiap-tiap hadits dan kualitasnya masing-masing. C. Latar Belakang Munculnya Ilmu Takhrij al-Hadits Mahmud al-Thahhan mengatakan bahwa pada mulanya ilmu takhrij al-hadits tidak dibutuhkan oleh ulama dan peneliti hadits karena pengetahuan mereka tentang hadits sangat luas dan mantap. Lagi pula, hubungan para ulama dengan sumber hadits aslinya pada waktu itu sangat dekat dan melekat, sehingga ketika mereka hendak menjelaskan validitas suatu hadits, mereka cukup menjelaskan tempat atau sumbernya dalam berbagai kitab hadits. Mereka menge¬tahui cara-cara kitab sumber hadits itu ditulis, sehingga dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki mereka tidak mengalami kesulitan untuk menggunakan dan mencari sumber dalam rangka mengemukakan suatu hadits. Apabila dibacakan kepada mereka suatu hadits yang bukan dari kitab hadits, maka dengan mudah mereka menjelaskan sumber aslinya. Beberapa abad kemudian, para ulama hadits merasa kesulitan untuk mengetahui hadits dari sumber aslinya, terutama setelah berkembang karya-karya besar di bidang Syari'ah yang banyak menggunakan hadits sebagai dasar ketetapan hukum, begitu juga dengan ilmu-ilmu yang lain seperti Tafsir, Sejarah, dan lainnya. Keadaan ini menjadi latar belakang timbulnya keinginan para ulama untuk melakukan takhrij. Upaya yang mereka lakukan adalah dengan menjelaskan atau menunjukkan hadits kepada sumber aslinya, menjelaskan metodenya, dan menentukan kualitas hadits sesuai dengan kedudukannya. Hasil jerih payah para ulama itu memunculkan kitab-kitab takhrij, di antaranya yang terkenal dalah Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah karya Abu Qasim al-Husaini, Takhrij al-Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah wa al-Gharaib karya Abu Qasim al-Mahrawani. D. Tujuan dan Manfaat Takhrij al-Hadits Dalam proses penelitian hadits, takhrij merupakan kegiatan penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa melaku¬kan kegiatan takhrij, seorang peneliti hadits akan kehi¬langan wawasan untuk mengetahui eksistensi hadits dari berbagai sisi. Sisi- sisi penting yang perlu diperhatikan oleh seorang peneliti hadits dalam hubungannya dengan takhrij ini meliputi kajian asal-usul riwayat suatu hadits, berbagai riwayat yang meriwayatkan hadits itu, ada atau tidak adanya coroboration (syahid dan muttabi') dalam sanad hadits yang diteliti. Dengan demikian, tujuan dan manfaat takhrij al-hadits pada dasarnya adalah: 1. Untuk mengetahui asal-usul riwayat hadits yang diteliti 2. Untuk mengetahui seluruh riwayat bagi hadits yang di¬teliti. 3. Untuk mengetahui ada atau tidaknya syahid atau muttabi' pada sanad yang diteliti. 4. Adanya syahid dan atau muttabi' yang kuat dapat memperkuat sanad yang diteliti. E. Metode Takhrij al-Hadits Mencari sebuah hadits tidaklah sama dan semudah mencari ayat al-Qur'an. Untuk mencari ayat al-Qur'an cukup dengan sebuah kamus seperti al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur'an al-Karim dan sebuah mushaf al-Qur'an. Sedangkan hadits, karena ia terhimpun dalam banyak kitab, diperlukkan waktu yang lebih lama untuk menelusurinya sampai sumber asalnya. Meskipun begitu, para ulama hadits telah menulis kitab-kitab yang dapat membantu seorang peneliti hadits dalam rangka kegiatan takhrij. Tetapi, hanya sedikit yang sampai kepada kita. Kitab-kitab yang dapat dijumpai hanya¬lah merupakan alat bantu, seperti al-Jami' al-Shaghir, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi, Miftah Kunuz al-Sunnah, kitab-kitab al-Athraf, dan lain-lainnya. Mengenai cara-cara mentakhrij hadits, al-Mahdi dan al-Thahhan mengemukakan lima metode takhrij sebagai beri¬kut. l. Takhrij melalui periwayat pertama (al-rawi al-a'la) Takhrij dengan metode ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui secara pasti perawi pertamanya, baik dari kalangan Sahabat ataupun tabi'in. Langkah perta¬ma dari metode ini adalah mengenal nama perawi pertama dari hadits yang akan ditakhrij. Langkah berikutnya adalah mencari nama perawi yang diinginkan dari kitab-kitab al-Athraf atau Musnad. Bila nama perawi pertama yang dicari telah ditemukan, kemudian dicari hadits yang diinginkan di antara hadits-hadits yang tertera di bawah nama perawi tersebut. Bila sudah ditemukan, maka akan diketahui ulama hadits yang meriwayatkannya. Kitab yang membantu untuk kegiatan takhrij berda¬sarkan metode ini adalah kitab-kitab al-Athraf dan Musnad. Al-Athraf adalah himpunan hadits yang berasal dari kitab induknya di mana yang dicantumkan hanyalah bagian atau potongan hadits dari setiap hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat atau tabi'in. Di antara kitab-kitab al-Athraf yang terkenal adalah Athraf al-Shahihain karya Imam Abu Mas'ud Ibrahim ibn Muhanmmad ibn Ubaid al-Dimasyq, Athraf al-Kutub al-Sittah karya Syamsuddin Abu al-Fadhli Muhammad ibn Tahin ibn Ahmd al-Maqdisi, Al-Isyraf 'ala ma'rifah al-Athraf karya Abu al-Qasim Ali ibn Abi Muhammad al-Hasan al-Dimasyq, Tuhfat al-Asyraf bi Ma'rifat al-Asyraf karya Jamal al-din Abu al-Hajjaz Yusuf ibn 'Abd al-Rahman. Musnad adalah kitab hadits yang disusun berda¬sarkan nama-nama Sahabat yang meriwayatkannya. Cara penyu¬sunan nama-nama Sahabat dalam kitab ini tidak sama, ada yang disusun secara alpabet dan ada juga yang disusun berdasarkan waktu masuk Islam atau keutamaan Sahabat. Di antara kitab-kitab Musnad tersebut adalah kitab Musnad karya Imam Ahmad ibn Hanbal, karya Abu Bakr 'Abdullah ibn al-Zubair al-Humaidi, dan karya Abu Daud al-Tayalisi. Keunggulan metode ini : cepat sampai pada sahabat yg meriwayatkan hadis krn alfabetis Kekurangannya : lama sampai pd hadis yg dicari jika sahabat tsb. banyak meriwayatkan hadis 2. Takhrij melalui Lafadz pertama Matan Hadits Penggunaan metode didasarkan atas lafadz pertama matan hadits. Melalui metode ini, pentakhrij terlebih dahulu menghimpun lafadz pertama hadits berdasarkan huruf-huruf hijaiyah. Setelah pentakhrij mengetahui lafadz pertama yang terletak dalam hadits tersebut, selanjutnya ia mencari lafadz itu dalam kitab-kitab takhrij yang disusun sesuai dengan metode ini berdasarkan huruf perta¬ma, huruf kedua dan seterusnya. Contoh, hadits yang ber¬bunyi من غشانا فليس منا Langkah pertama, karena lafadz pertamanya adalah من , maka pentakhrij harus mencarinya pada bab mim ( م ). Langkah kedua mencari huruf nun ( ن ) setelah mim ( م ) tersebut. Ketiga, mencari huruf-huruf selanjutnya yang mengiringinya, yaitu ghain ( غ ), dan demikian seterusnya. Kitab-kitab yang dapat digunakan untuk mentakhrij dengan metode ini di antaranya adalah al-Jami' al-Kabir karya Imam Suyuthi, al-Jami' al-Azhar karya al-Manawi, al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir karya Jalaluddin al-Suyuthi. Dalam kitab al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir, Jalaluddin al-Suyuthi menghimpun dan menyusun hadits-hadits yang diatur berdasarkan urutaan huruf hijaiyyah, mulai dari huruf alif, ba', ta', dan seterusnya. Dalam menjelaskan kualitas hadits, kitab ini meng¬gunakan rumus-rumus sebagai berikut: صح untuk hadits berkualitas shahih; ح untuk hadits berkualitas hasan; dan ض untuk hadits berkualitas dla'if. Sedangkan untuk kode mukharrij dari hadits yang bersangkutan digunakan kode خ untuk Bukhari, م untuk Muslim, حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi. Dengan menggunakan metode ini, memungkinkan pen¬takhrij untuk cepat menemukan hadits yang dicari. Kesuli¬tan yang mungkin dijumpai adalah apabila terdapat perbe¬daan lafadz pertama, seperti hadits yang berbunyi: إذا اتــاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه Menurut bunyi hadits di atas, lafadz pertamanya adalah إذا اتــاكم Tetapi, bila lafadz pertama yang kita ingat adalah لو اتــاكم, akan sulit menemukan hadits itu karena adanya perbedaan lafadz tersebut. Demikian juga apabila lafadz yang kita jumpai berbunyi إذا جاءكم , sekali¬pun semuanya memiliki pengertian yang sama. Keunggulannya: 1. meskipun tdk hapal semua hadis, dg lafal pertama saja dpt dg cepat menyampaikan pd hadis yg dicari; 2. Akan ditemukan hadis lain yg tdk menjadi objek pencarian n mungkin dibutuhkan Kekurangan metode ini: 1.jika lafal yg dianggap awal hadis bkn awal hadis; 2. jika trjadi penggantian lafal yg diucapkan Rasul. 3. Takhrij melalui penggalan kata-kata yang tidak banyak diungkap dalam lisan Menurut Mahmud al-Thahhan, mentakhrij hadits dengan metode ini dapat menggunakan kitab al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi karya A.J. Wensinck yang di¬terjemahkan oleh Muhammd Fuad 'Abd al-Baqi. Kitab ini merujuk kepada kitab-kitab yang menjadi sumber pokok hadits, yaitu Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Imam Ahmad, dan Musnad al-Darimi. Cara penggunaan kitab al-Mu'jam di atas dapat dilihat pada jilid 7 bagian permulaan. Di sana akan dipe¬roleh penjelasan tentang bagaimana menggunakan kitab ini secara mudah. Dua hal penting yang perlu dijelaskan di sini adalah pemberian kode nama yang dijadikan sumber rujukan, misalnya حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi, جه untuk Ibn Majjah, مى untuk Darimi; dan penjelasan tentang kitab atau bab dan halaman kitab yang dirujuk, misalnya Musnad Ahmad, nomor setelah rumus/kode terdapat dua ben¬tuk: nomor kecil menunjukkan jilid dan nomor besar menun¬jukkan halaman dari kitab yang dimaksud. Kelebihan metode ini di antaranya: a. mempercepat pencarian hadits; b. membatasi hadits-haditsnya pada kitab-kitab induk dengan menyebutkan nama kitab, juz', bab, dan halaman; c. memungkinkan pencarian hadits melalui kata apa saja yang terdapat dalam matan hadits. Sedangkan kekurangannya: a. pentakhrij harus memi¬liki kemampuan berbahasa Arab beserta perangkat-perangkat ilmunya, karena metode ini menuntut untuk mengembalikan kata kuncinya kepada kata dasar; b. terkadang suatu hadits tidak dapat ditemukan dengan satu kata kunci, sehingga pentakhrij harus mencarinya dengan menggunakan kata-kata yang lain. 4. Takhrij berdasarkan topik hadits Seorang pentakhrij boleh saja tidak terikat dengan bunyi atau lafadz matan hadits yang ditakhrijnya, tetapi berupaya memahami melalu topiknya. Upaya penelusurannya memerlukan kitab atau kamus yang dapat memberikan penjela¬san riwayat hadits melalui topik yang telah ditentukan. Di antara kitab yang dapat membantu kegiatan takh¬rij dengan metode ini adalah Miftah Kunuz al-Sunnah, al-Jawami' al-Shahih, al-Mustadrak 'ala Shahihain, Jam'u al-Fawaid min Jam'i al-Ushul wa Majma' al-Zawaid. Menurut Mahmud al-Thahhan, kitab hadits yang dijadikan acuan oleh kitab-kitab di atas jumlahnya banyak sekali. Di antaranya, Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Musnad Zaid ibn Al, Sirah ibn Hisyam, Maghazi al-Waqidi, dan Thabaqah ibn Sa'ad. Keunggulan metode ini di antaranya adalah: a. metode ini mendidik ketajaman pemahaman terhadap hadits pada diri pentakhrij; b. metode ini dapat memperkenalkan pentakhrij dengan hadits-hadits lain yang senada dengan hadits yang dicari. Sedangkan kelemahannya: a. Terkadang kandungan hadits itu sulit disimpulkan oleh pentakhrij sehingga tidak dapat ditentukan temanya. Akibatnya ia tidak mungkin menggunakan metode ini, apalagi kalau topik yang dikandung hadits itu lebih dari satu; b. Terkadang pemahaman pen¬takhrij tidak sesuai dengan pemahamaan penyusun kitab, karena penyusun kitab meletakkan suatu hadits pada topik yang tidak diduga oleh pentakhrij. 5. Takhrij berdasarkan status hadits Melalui kitab-kitab tertentu, para ulama berupaya menyusun hadits-hadits berdasarkan statusnya, seperti hadits qudsi, masyhur, mursal, dan lain-lain. Kelebihan metode ini dapat memudahkan proses takhrij, karena hadits-hadits yang diperlihatkan berdasarkan statusnya jumlahnya sangat sedikit dan tidak rumit. Meskipun demikian, keku¬rangannya tetap ada yaitu terbatasnya kitab-kitab yang memuat hadits menurut statusnya. Di antara kitab yang disusun menurut metode ini adalah: al-Azhar al-Mutanatsirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah karya Suyuthi, yang memuat hadits-hadits mutawatir; al-Ittihafath al-Saniah fi al-Ahadits al-Qudsiyah karya al-Madani yang memuat hadits-hadits qudsi; al-Maqashid al-Hasanah karya Sakhawi yang memuat hadits-hadits populer; al-Marasil karya Abu Daud yang memuat hadits-hadits mursal; Tanzih al-Syari'ah al-Marfu'ah 'an al-Akhbar al-Syani'ah al-Maudlu'ah karya Ibn Iraq yang memuat hadits-hadits maudlu'

Read more at: http://www.fachrifaul.net/2011/06/takhrij-hadits.html